Pria bernama Ili alias Sahili (31) ditangkap polisi karena membawa kabur lalu menggadaikan mobil milik temannya sendiri di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini ditahan di Polsek Cisarua.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024). Pelaku membawa kabur mobil pikap milik korban yang tak lain temannya sendiri sejak 3 Desember lalu.
"Pelaku sama korban saling kenal, ya teman begitu saja. Mungkin sebelumnya juga sering pinjam mobil sama korban, sudah biasa. Tapi waktu kejadian 3 Desember itu, pelaku pinjam dan tidak dikembalikan. Ditelusuri, ternyata sudah dipindahkan ke tangan orang lain, digadaikan ke pihak lain," kata Eddy, Rabu (27/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menyebut korban membuat laporan polisi karena mobil tersebut jadi sumber mata pencarian korban. Mobil tersebut biasa digunakan untuk mengangkut sayur hasil petani yang akan dijual di pasar.
"Mobilnya pikap, tapi mobilnya setiap hari dipakai untuk antar sayur hasil masyarakat di sini, yang mau dijual ke pasar," kata Eddy.
"Awalnya pelaku alasan pinjam mobil mau temui temannya di Kota Bogor, tapi mobil tidak dikembalikan dan malah digadaikan ke pihak lain," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku menipu dan menggadaikan mobil milik temannya karena kebutuhan ekonomi.
"Pelaku ditangkap di Cisarua, di salah satu vila. Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku ditahan di Polsek," ucap Eddy.
(sol/jbr)