Apa itu Pangkat Jenderal Kehormatan yang Diterima Prabowo Hari Ini?

Apa itu Pangkat Jenderal Kehormatan yang Diterima Prabowo Hari Ini?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 12:46 WIB
Presiden Joko Widodo menyematkan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berlangsungnya Rapim TNI Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jokowi mengatakan pemberian pangkat itu didasari atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.
Foto: Grandyos Zafna / Momen Jokowi Anugerahkan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo
Jakarta -

Presiden Joko Widodo memberikan anugerah pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat tersebut adalah bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Kehormatan.

"Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugeragan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi di akhir sambutannya saat Rapim TNI-Polri 2024 di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

"Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa itu pangkat Jenderal Kehormatan yang diterima Prabowo? Simak informasinya berikut ini.

Tentang Pangkat Jenderal Kehormatan

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menerima penganugerahan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI (HOR). Prabowo mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4.

ADVERTISEMENT

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut bunyinya.

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Daftar Jenderal TNI (HOR)

Selain Menhan Prabowo Subianto, ada tujuh orang yang terlebih dahulu menerima pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR). Dilansir laman Akademi Militer (Akmil), berikut tujuh orang penerima pangkat Jenderal TNI (HOR).

  1. Soesilo Soedarman
  2. DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA
  3. Surjadi Soedirdja
  4. Agum Gumelar
  5. Luhut B. Pandjaitan, MPA
  6. Hari Sabarno
  7. DR. AM. Hendro Priyono.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads