Suami Pembunuh Istri di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka!

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 10:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Wanita bernama Sumiyati (50) ditemukan tewas membusuk di kamar kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi menetapkan suami Sumiyati, pria berinisial D (40), sebagai tersangka.

"Sudah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal KUHP tentang pembunuhan. Suami Sumiyati terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Dan sedang kita lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," imbuhnya.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, wanita bernama Sumiyati (50) ditemukan tewas membusuk di kamar kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sumiyati ternyata dibunuh oleh suami sendiri.

Pelaku berinisial D (40) ditangkap polisi di Kapuk, Cengkareng, Jakatrta Barat, pada Senin (26/2/2024). Belum diketahui motif D membunuh istrinya tersebut.

Jasad Sumiati ditemukan pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Mayatnya ditemukan setelah warga mencurigai bau busuk yang menyengat dari kamar kos.

Warga sempat mengira bau busuk itu berasal dari bangkai tikus. Berikut sejumlah kesaksian warga terkait penemuan mayat Sumiyati.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork