SYL Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi di Kementan

SYL Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi di Kementan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 10:40 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi di Kementan. (Mulia Budi/detikcom)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi di Kementan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL akan menjalani sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (28/2/2024), SYL irit bicara saat tiba di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Dia tampak mengangguk saat ditanya kesiapannya mendengarkan dakwaan jaksa.

SYL akan menjalani sidang dakwaan bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta. Ketiganya tampak mengenakan baju batik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL Bakal Didakwa Peras Anak Buah-Gratifikasi

Diketahui, berkas dakwaan SYL telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera menjalani persidangan.

"Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

"Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," sambungnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads