Harapan selebgram Siskaeee bebas dari tahanan di kasus film porno kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka terhadap Siskaeee sah.
Dirangkum detikcom, Rabu (28/2/2024), Sidang gugatan praperadilan yang diajukan wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari itu diketok hakim kemarin (27/2). Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel.
Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee. Dengan ditolaknya permohonan Siskaeee, maka status tersangkanya sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
![]() |
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.
Berikut ini petitum gugatan praperadilan Siskaeee:
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023, di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.
Kata Pengacara Siskaeee
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menanggapi perihal putusan hakim tersebut. Tofan menghormati keputusan hakim.
"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi dari pemohon tidak dapat hadir, saksi fakta dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit itu dengan surat keterangan dari dokter, sehingga apa pun yang menjadi putusan daripada hakim praperadilan dalam perkara a quo, kami sangat menghormatinya," kata Tofan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2).
![]() |
Tofan mengatakan pihaknya akan fokus mendampingi Siskaeee untuk persidangan pokok perkara kasus film porno tersebut. Dia juga akan fokus mengumpulkan bukti untuk dihadirkan dalam sidang nantinya.
"Dalam hal ini, kami akan mem-follow up surat-surat yang telah kami ajukan atau kami ajukan ke Polda Metro Jaya dan juga akan mendampingi Siskaeee apabila nanti telah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Tofan.
"Iya seperti itu dan juga akan mengumpulkan juga bukti-bukti terkait persidangan nanti," tambahnya.
Baca halaman selanjutnya>>