Pemerintah Umumkan Pengadaan Barang lewat e-announcement
Senin, 18 Des 2006 20:25 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Pengadaan barang dan jasa akan dilakukan melalui e-announcement.Rencana ini dibicarakan antara KPK dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menkominfo Sofyan Djalil."Itu namanya 'e-announcement'. Nanti kita buat situs, semua orang bisa menumpang di situ, karena kalau koran kan mahal," kata Sofyan Djalil saat tiba di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (18/12/2006).Menkominfo menjelaskan, pengumuman tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib diumumkan dan selama ini telah dilakukan di media massa."Dengan perubahaan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, pengumuman pengadaan itu diharapkan bisa melalui internet," ujarnya.Namun demikian, Sofyan masih belum dapat memastikan kapan program ini akan berjalan. "Ini baru mau dibicarakan," jelas Sofyan.Sementara itu, Paskah Suzetta menambahkan bahwa telah ada koridor yang disiapkan untuk transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah."Nanti akan diskusikan bersama-sama dengan KPK dan Menkominfo agar tidak ada lagi pimpinan proyek yang takut mengadakan tender dengan alasan ini, itu. Selama ini kan begitu," tandas Paskah.
(ary/ndr)











































