Kif 'Tangan Kanan' Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati!

Kif 'Tangan Kanan' Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati!

Tommy Saputra - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 22:57 WIB
Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif
Kif 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama. (Tommy Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rivaldo Miliandri G Silonde alias Kif telah menjalani sidang vonis kasus narkoba. Tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama ini divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan, hari ini. Vonis mati untuk Kif sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Bahwa perbuatan saudara merupakan kejahatan narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Perbuatan saudara merusak secara masif," ujar Lingga di persidangan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai perbuatan Kif berdampak negatif kepada masyarakat. Kif dianggap layak dijatuhkan hukuman mati setelah perbuatannya dianggap menimbulkan kerusakan secara masif.

"Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati," tegas Lingga.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim untuk Kif. Kif juga mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan permohonan banding.

Kif ditangkap Bareskrim Polri pada Juli 2023. Dia ditangkap di apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia.

Simak selengkapnya di sini.

(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads