Bupati Madina Diperiksa 7 Jam Kasus Perambahan Hutan
Senin, 18 Des 2006 19:40 WIB
Medan - Setelah 7 jam berlalu, Bupati Mandailing Natal (Madina), Amru Daulay, selesai dimintai keterangannya di Polda Sumut sebagai saksi kasus perambahan hutan. Dia memberikan jawaban atas 13 pertanyaan yang diajukan penyidik.Amru diperiksa di Ruang Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Senin (18/12/2006) pukul 10.00-17.00 WIB.Asmed Triharsa selaku kuasa hukum Amru menyatakan, pemeriksaan itu pada pokoknya mengenai masalah Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2002. RKT ini yang dikeluarkan untuk PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber pada tahun 2002."Selain itu juga ditanyakan mengenai Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising tahun 2003 hingga 2006," tutur Asmed.Menurut Asmed, pada prinsipnya Amru menyatakan izin yang dikeluarkan merujuk pada tiga rekomendasi, yakni dari Dinas Kehutanan Sumut, Dinas Kehutanan Mandailing Natal, dan perusahaan yang mengajukan.Jadi, lanjut Asmed, kewenangan yang ada pada Amru dalam kaitan keluarnya izin RKT tersebut, bersumber dari tiga rekomendasi itu. Maka semestinya Dinas Kehutanan Sumut juga seharusnya dimintai keterangan.Asmed mengaku belum mendapat informasi apakah setelah pemeriksaan pada hari ini, akan ada pemeriksaan lanjutan. "Polisi tidak menyampaikan apakah akan ada pemeriksaan berikutnya atau tidak, kata Asmed didampingi kuasa hukum lainnya, Syafruddin Hasibuan. Keduanya mendampingi Amru selama pemeriksaan.Disebutkan Asmed, pemeriksaan yang dihadiri Amru pada hari ini, bersumber dari panggilan polisi yang disampaikan melalui Gubernur Sumut Rudolf Pardede. Polisi memang tidak mengntongi izin dari presiden sebagaimana lazimnya, melainkan dari gubernur. Sebab sesuai dengan aturan yang berlaku, terhitung 60 hari sejak permohonan pemeriksaan disampaikan kepada presiden dan tidak ada jawaban, maka polisi berhak memeriksa yang bersangkutan. Dalam masalah Amru, panggilan itu sudah lebih dari 60 hari.Pemeriksaan Amru dalam kapasitas saksi terkait kasus dugaan pembalakan liar yang dilakukan PT KNDI dan PT Inanta Timber yang dimotori Direktur Keuangan PT KNDI Adelin Lis. Kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian triliunan rupiah ini, juga melibatkan Kepala Dinas kehutanan Mandailing Natal, Budi Ismoyo. Saat ini Budi berstatus tersangka dan masih ditahan.
(rul/sss)











































