Korupsi APBD, Anggota DPRD Bali Divonis 15 Bulan
Senin, 18 Des 2006 18:22 WIB
Denpasar - Mantan Ketua DPRD kabupaten Klungkung Wayan Sutena divonis PN Klungkung satu tahun tiga bulan penjara. Sutena yang kini sebagai anggota DPRD Bali terbukti melakukan korupsi APBD periode 1999-2004 Rp 4,7 miliar.Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Klungkung Nyoman Sukresna pada persidangan di PN Klungkung, Senin (18/12/2006). Sebelumnya JPU IGN Jaya Kusuma menuntut Sutena satu tahun delapan bulan penjara."Terdakwa terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," kata Sukresna.Sutena dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 (b) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 ayat 1 KUHP.Majelis hakim juga menjatuhkan denda 50 juta atau subsider enam bulan kurungan dan menyerahkan uang pengganti 193 juta rupiah. Namun majelis hakim tidak menahan Sutena dengan alasan akan mengajukan banding atas tuntutan tersebut. Penasihat Hukum terdakwa Victor mengajukan banding karena alasan pertimbangan hukum majelis hakim keliru dan salah penafsiran.Sutena merupakan satu-satunya terdakwa korupsi APBD Kabupaten/Kota dan Bali yang divonis bersalah. Terdakwa lainnya, yaitu Anie Asmoro dan kelompok 22 DPRD Bali, antara lain IB Rai Wirajaya yang kini duduk sebagai DPR RI dan Agus Suradnyana dinyatakan bebas oleh PN Denpasar dari tuduhan korupsi APBD.
(gds/asy)











































