Petani Jagung Minta KY Periksa Perilaku Hakim di Jatim

Petani Jagung Minta KY Periksa Perilaku Hakim di Jatim

- detikNews
Senin, 18 Des 2006 18:18 WIB
Jakarta - Sejumlah petani jagung dari Jawa Timur (Jatim) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa perilaku hakim di daerahnya. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara pembenihan jagung yang ditangani para hakim tersebut."Kami meminta agar KY melihat tentang perilaku hakim sesuai kapasitasnya," kata Tejo Wahyu Jatmiko dari Indonesian Center for Environment di GedungKY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (18/12/2006).Tejo mengadukan perilaku hakim itu bersama perwakilan petani Burhana JuwitaM Ali dan perwakilan LSM di Jawa Timur. Para petani itu dijerat beberapaperkara hukum yakni yaitu sertifikasi ilegal, pemalsuan merek, pencurianbenih, dan peniruan tata cara tanam. Mereka digugat oleh PT Benih IntiSubur Intani (BISI) atas empat tuduhan.BISI merupakan produsen benih jagung hibrida yang dinamai F1. Perusahaanini mempekerjakan beberapa petani yang kemudian bergabung dalam Cipta TaniMandiri (CTM). Benih jagung F1 itu dijual dengan harga Rp 48 ribu satu kilogram.Ketika keluar dari BISI, para petani itu pun lantas menerapkan tata cara tanam jagung di pertaniannya. Dengan merekayasa penanaman F1, dengan menemukan varietas lain yang kemudian dinamakan F2. Hasil benih F2 ini kemudian dijual para petani dengan harga Rp 15 ribu per kilogram.Atas kreativitas mereka, lanjutnya, para petani berniat untuk mendaftarkan varietas baru tersebut. Namun, untuk mendapatkan sertifikasi itu, banyak persyaratan yang harus dilakukan.Salah satu persyaratannya adalah uji varietas. Pengujian itu dilakukan dengan menanam benih tersebut di 12 provinsi, yang masing-masing dilakukan di 5 kabupaten/kota. Penanaman itu harus dilakukan dalam waktu dua tahun."Dari mana kami dapatkan dananya untuk pengujian itu? Kami ini tidak mampu untuk melakukannya. Padahal, produk benih kami ini berkualitas bagus di samping harganya murah. Karena itulah, kami tak dapat sertifikasi," tambah Burhana, salah satu petani yang sempat dihukum 5 bulan penjara oleh PNMagetan.Burhana mengungkapkan salah satu contoh ketidakadilan yang dialami dengan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap petani lainnya dari Tulung Agung, Budi.BISI juga pernah melaporkan Budi pada 2004 atas tuduhan yang sama. Namun, majelis hakim PN Tulung Agung justru membebaskan Budi karena jaksa dinilaigagal membuktikan dakwaannya.Sedangkan ketika BISI memperkarakan Budi di PN Kediri, dia dinyatakan terbukti terbukti bersalah atas sertifikasi ilegal dan peniruan tata cara tanam jagung. Budi pun dijatuhi hukuman percobaan.Menurutnya, BISI melaporkan para petani atas tuduhan pencurian benih jagung, peniruan tata cara tanam, sertifikasi ilegal, dan pemalsuan merek. Lebih dari sepuluh orang petani yang dijerat atas tuduhan tersebut. Mereka pun diajukan ke meja hijau.Para petani dijerat oleh beberapa pasal di UU nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, soal sertifikai tanaman. Tuduhannya adalah sertifikasi ilegal.Para petani itu pun berharap agar KY juga dapat datang ke lokasi dan bicara dengan para hakim di Tulung Agung dan Kediri. (ary/nrl)


Berita Terkait