Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan akan mengawal kasus bullying di SMA internasional. KPAI meminta agar pihak yang terlibat dalam menangani kasus bullying tersebut segera bertindak cepat.
"Kami dari KPAI meminta proses hukum bullying sekolah swasta ini berlangsung cepat, untuk kasus anak yang didampingi KPAI ini termasuk agak lambat, dari pengaduan pada 14 Februari, sekarang sudah tanggal 27 Februari," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Dyah mengklaim, penanganan kasus bullying yang terjadi di SMA internasional cenderung lambat. Padahal, berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, penanganan kasus bullying harus segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait, cenderung belum menerapkan upaya-upaya perlindungan Khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 50A, yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dyah pun mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hingga Kemendikbud Ristek agar memberi atensi pada kasus ini.
Sebelumnya, polisi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak sekolah pun telah menyatakan siswa senior yang terbukti melakukan kekerasan telah dikeluarkan dari sekolah.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/2).
(isa/isa)