Saksi Ungkap Data Telepon Jaksa Pemeras Burdju & Cecep

Saksi Ungkap Data Telepon Jaksa Pemeras Burdju & Cecep

- detikNews
Senin, 18 Des 2006 16:29 WIB
Jakarta - Dua saksi mengungkapkan adanya hubungan telepon antara 2 jaksa pemeras, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, dengan Aan Hadie Gusnantho. Aan merupakan orang yang disuruh korban pemerasan -- mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi -- mengirim uang ke terdakwa.Demikian diungkapkan saksi Vice President IT Development Telkomsel Arman Hazairin dan saksi dari IT Mobile-8 Muhammad Fauzi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (18/12/2006)."Nomor 08128207xxx yang terdaftar atas nama Cecep Sunarto dalam kurun waktu November hingga Desember 2005 menerima SMS dari nomor Aan 08170040xxx sebanyak 7 kali, mengirim 13 kali, 5 panggilan keluar dan 27 kali menerima panggilan dari nomor Aan," ungkap Arman.Menurut Arman, operator hanya merekam hal-hal tertentu dari hubungan telepon yaitu data nomor pelanggan, durasi bicara, waktu percakapan dan lokasi percakapan. "Kita tidak mencatat orangnya, yang kita catat transaksi percakapannya," katanya.Arman menegaskan, dalam kondisi normal, Telkomsel tidak dapat melakukan perekaman isi percakapan dan isi SMS. Namun jika ada permintaan, Telkomsel dapat melakukannya seperti dalam kasus terorisme. Sementara saksi Fauzi mengungkapkan nomor 08881105xxx bukan terdaftar atas nama Burdju Ronni, melainkkan atas nama Ferry Z Yusuf. Tapi menurut Fauzi, tidak tercantumnya nama Burdju dimungkinkan dalam registrasi pelanggan Fren. Fauzi menyebutkan tidak ada verifikasi dalam registrasi di Fren. Jika seseorang mendaftar dengan identitas palsu pun, operator tidak dapat mengetahuinya."Setahu saya lewat SMS, cuma nama saja cukup," jelas Fauzi.Namun Fauzi mengungkapkan adanya data hubungan telepon antara Aan dengan nomor atas nama Ferry tersebut. "Nomor 08881105xxx tersebut menghubungi Aan sebanyak 29 kali dan dihubungi Aan 24 kali," kata Fauzi.Mengenai keterangan dua saksi tersebut, kedua terdakwa menjawab "tidak tahu". Hakim ketua Syafrullah Sumar kemudian menskors sidang untuk dilanjutkan pada Rabu 27 Desember. Agenda persidangan berikutnya masih pemeriksaan saksi.Burdju dan Ronni merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi. Kedua jaksa ini kemudian memeras Djunaidi sebesar Rp 550 juta sebagai upaya melicinkan proses persidangan Djunaidi. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads