Pemerintah Tak Berniat Bubarkan Yayasan Pendidikan Swasta
Senin, 18 Des 2006 16:22 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak memiliki niat untuk membubarkan yayasan pendidikan swasta. Pemerintah pun meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/12/2006)."Tidak ada satu pun dari kata-kata dari UU itu untuk membubarkan yayasan yang disebut di situ adalah soal Badan Hukum Pendidikan (BHP)," kata Anwar.Permohonan ini diajukan 16 yayasan antara lain, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (ABPPTSI), Yayasan Pesantren Islam Al-Alzhar, Yayasan Trisakti, Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI), dan Yayasan Tarakanita.Mereka keberatan atas pemeberlakuan pasal 53 ayat (1) yang dinilai telah menghilangkan haknya untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), pasal 28G ayat (1), dan pasal 28I ayat (2)UUD 1945.Anwar menegaskan, yayasan-yayasan pendidikan swasta tidak akan dibubarkan jika mereka tidak melanggar UU. "Mekanismenya akan diatur kemudian dalam RUU BHP yang akan datang," ujarnya.Sementara itu Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menjelaskan semenjak diberlakukannya UU Sisdiknas sejak 2003, tidak pernah ada gejolak dari yayasan. "Tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon. Ini bisa dilihat tidak ada gejolak dari yayasan-yayasan itu," ujarnya.
(ary/nrl)











































