Eksekusi Kantor Praja Nusantara di Semarang Nyaris Bentrok
Senin, 18 Des 2006 16:20 WIB
Semarang -
Eksekusi Kantor Praja Nusantara (Paguyuban Pamong Praja se-Nusantara), Senin (18/12/2006), nyaris bentrok. Aksi saling dorong dan lempar barang antara penolak eksekusi dengan aparat keamanan, terjadi. Tanda-tanda awal suasana panas terlihat ketika beberapa saat sebelum eksekusi, sejumlah orang sudah berada di lokasi, Jalan Perintis Kemerdekaan 285, Semarang. Mereka bersiap-siap menolak eksekusi yang dilakukan petugas PN Semarang. Ketika juru sita PN Semarang Hidayat membacakan keputusan eksekusi, Ketua Praja Nusantara, Sudir Santosa, menginterupsi. Belasan orang yang sejak awal sudah siap menolak eksekusi pun merangsek meminta eksekusi ditunda. Suasana kian panas karena beberapa orang terlihat emosional. Ada yang berusaha berontak dari pengamanan aparat kepolisian. Suasana ricuh. Kericuhan agak berkurang setelah orang-orang yang diamankan sudah dibawa ke lokasi yang agak jauh. Mengetahui beberapa temannya diamankan kepolisian, massa yang menolak eksekusi bergeming. Mereka tak lagi ngotot, hingga akhirnya juru sita membacakan keputusan eksekusi secara utuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah itu milik PT Hijau Mas. Karena terbelit utang dengan koperasi Praja Nusantara, mereka menyerahkan rumah tersebut kepada Praja Nusantara yang selanjutnya dijadikan kantor. Namun, PT Hijau Mas juga terbelit utang pada Bank Buana. Bank inilah yang berinisiatif kemudian meminta eksekusi. Permintaan itu dikabulkan PN Semarang sesuai surat tertanggal 14 Desember 2006, dan eksekusi akhirnya resmi dilakukan. "Saya sudah minta Kapolda Jateng untuk penundaan eksekusi dan dikabulkan. Saya juga sudah mengajukan banding atas keputusan eksekusi. Harusnya eksekusi ditunda," kata Sudir Santosa yang juga Tim Advokasi PT Hijau Mas. Sebagai simbol eksekusi, juru sita dan aparat kepolisian mengangkut barang-barang dari dalam Kantor Praja Nusantara. Setelah itu, mereka menyegel rumah yang berdekatan dengan Markas Brimob Polda Jateng seluas 4.037 meter persegi tersebut.
(try/nrl)










































