Berkas Bermasalah, MA Belum Proses PK Dharmono K Lawi

Berkas Bermasalah, MA Belum Proses PK Dharmono K Lawi

- detikNews
Senin, 18 Des 2006 16:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum bisa memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Banten yang kini anggota DPR dari FPDIP, Dharmono K Lawi. Berkas permohonan dinyatakan belum lengkap."Berkasnya bermasalah. Ada dua terpidana yang mengajukan PK, tetapi berkasnya hanya satu. Seharusnya berkasnya juga ada dua," kata Kepala Seksi Registrasi Direktorat Pidana MA Lauris S Ramli di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/12/2006).Lauris menjelaskan, PN Serang hanya mengirimkan satu berkas acara persidangan dan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diajukan Dharmono dan terpidana lainnya mantan Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Muchsin."Hingga sekarang masih belum bisa diregister. Untuk sementara, kita akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi untuk memroses berkas yang tidak lengkap itu," jelasnya.Namun demikian, Lauris belum dapat memutuskan apakah berkas itu dikembalikan ke PN Serang. "Kita tunggu dulu jawaban dari Wakil Ketua MA," jelasnya.Dharmono bersama dengan Mufrodi serta Muslim Djamaludi divonis bersalah dalam kasus korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar. Dharmono dan Muslim divonis MA 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta harus mengganti kerugian negara Rp 290 juta. Sedangkan Mufrodi juga divonis MA selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 233 juta.Hingga saat ini, hanya Mufrodi dan Muslim yang mentaati putusan kasasi itu. Dharmono saat ini masih belum diketahui rimbanya dan masuk dalam daftar buronan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. (ary/nrl)


Berita Terkait