Agung Desak MPR Respons Laporan Gratifikasi Slamet
Senin, 18 Des 2006 15:38 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono mendesak pimpinan MPR merespons laporan gratifikasi anggota Fraksi Partai Golkar Slamet Effendi Yusuf ke KPK. Saat itu Slamet berperan sebagai perwakilan MPR dalam sosialisasi amandemen UUD 1945."Pimpinan MPR harus merespons ini agar masalahnya segera tuntas," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2006).Slamet pada 29 September 2006 lalu melaporkan penerimaan uang Rp 15 juta ke KPK yang diterimanya dari kegiatan sosialisasi UUD 1945 di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.Dijelaskan Agung, seluruh biaya sosialisasi sudah ditanggung institusi MPR. Karena itu pemerintah daerah tidak perlu lagi menyediakan dana untuk anggota yang melakukan sosialisasi tersebut."Saya mendukung yang dilakukan oleh Slamet. Karena tugas sosialisasi itu dananya sudah cukup, meski tidak berlebihan," ucap politisi Golkar ini.Langkah pemerintah daerah yang memberi uang saku tersebut, menurut Agung, dinilai sebagai bentuk pemborosan karena terjadinya penganggaran ganda, sehingga merugikan keuangan negara."Itu bisa masuk gratifikasi sehingga harus dikembalikan," imbuhnya.Agung juga berjanji akan mengoordinasikan persoalan ini dengan Slamet untuk mendapat penjelasan lebih lanjut. Menurut Agung, banyak anggota DPR lain yang menjadi tim sosialisasi amandemen UUD 1945.Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan MPR lainnya untuk merespons kasus tersebut. Fatwa juga sependapat dengan Agung bahwa tim sosialisasi sudah dipenuhi kebutuhannya dan tidak pelu lagi mendapatkan fasilitas tambahan dari pemerintah daerah."Yang dikerjakan oleh Slamet itu sudah baik, daripada tidak sama sekali. MPR sudah memfasilitasi semua sosialisasi ke daerah. Pemda hanya bisa bantu transportasi. Yang lain biar ditanggung MPR," urainya.Politisi PAN ini berpendapat, jika diduga ada keterlibatan anggota MPR lain, baik dari unsur DPR maupun DPD, dapat dilaporkan kepada BK masing-masing lembaga tersebut.
(fjr/nrl)