ES, seorang pemuda berusia 26 tahun warga Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulon Progo harus merasakan mendekam di jeruji besi. ES ditangkap karena mencuri motornya sendiri yang sedang digadai ke temannya.
"Diungkapnya setelah olah TKP penyelidikan dan penyidikan beberapa saksi diperoleh dua alat bukti yang mengarah pada pelaku. Berbekal alat bukti itu Satreskrim bersama Inafis Polres Kulon Progo mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap saat silaturahmi di tempat temannya di Kaligesing, Purworejo," kata Kapolsek Kokap, AKP Toha dilansir detikJogja, Selasa (27/2/2024).
Alasan Pelaku Mencuri Motornya Sendiri
Kepada wartawan saat dihadirkan, ES mengakui apa yang dia lakukan. Dia mengaku nekat mencuri motornya sendiri karena terdesak ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya karena posisi butuh uang jadi nanti mau saya pindah. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
ES berujar,motor jenis Nmax dengan nomor polisi AB 2820 EP sudah dia gadaikan kepada korban, inisial DS, sejak akhir 2023 lalu. Kebetulan, keduanya merupakan teman SMP. Saat itu, dia menggadaikan motornya karena terlilit utang.
"Dulu digadai karena buat nutup utang. Baru digadai 1,5 bulan dan itu korban temen SMP saya," ujarnya.
Hanya saja setelah motornya digadaikan ke korban, ES justru terdesak kebutuhan lain. Di sisi lain, dia mengaku tak punya uang untuk menebus motornya yang ia gadai.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)