Penyelundupan 3,1 Kg Ganja dan 2,8 Kg Kokain dari Kolombia Terungkap di Soetta

Penyelundupan 3,1 Kg Ganja dan 2,8 Kg Kokain dari Kolombia Terungkap di Soetta

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 12:38 WIB
Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soetta (Adrial Akbar/detikcom)
Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soetta (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan kasus penyelundupan narkotika jaringan Amerika-Kolombia. Total tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

"Bea dan Cukai Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika dengan jumlah 5.900 gram yang dikirim melalui kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta. Oleh para gembong narkotika jaringan internasional Amerika Kolombia dengan modus phising dan false concealment," ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Gatot menjelaskan ada tiga operasi berbeda dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Yang pertama, pada 27 Desember 2023, petugas bandara curiga ada barang asal California, Amerika Serikat, dengan tujuan akhir Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang tersebut pun ditolak dan dilakukan pengiriman ulang atau return to origin. Ketika petugas melakukan konfirmasi kepada penerima barang, yang bersangkutan tidak melakukan pemesanan.

"Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai 'play-doh modelling compund pack' ditujukan kepada penerima dengan inisial perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram kemudian, 579 gram dan 520 gram, dengan total 1.549 gram. Kemudian, saat dilakukan uji lab, Bea-Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukkan positif berupa narkotika golongan I dari jenis mariyuana," tambahnya.

Kasus kedua terungkap tiga hari setelah pengungkapan kasus pertama dengan modus serupa. Petugas berhasil mengamankan tiga kemasan berisi ganja dengan total berat 1.557 gram.

"Petugas mendapati pengirim yang sama, kemudian berasal dari Amerika, kemudian melakukan pengiriman kembali tapi dengan modus phising, yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk," tuturnya.

Sedangkan kasus ketiga terungkap pada 11 Januari dengan paket bertuliskan 'GEM 5000 PAK MACHINE', asal Kolombia. Ketika dibuka, terdapat 2.805 gram narkotika jenis kokain.

"Saat melakukan pemeriksaan, mendalam petugas menemukan cairan berbau dengan baunya sangat kuat sekali dan disembunyikan dalam program alat kesehatan, alat kesehatan produksi," kata dia.

Adapun tiga orang diamankan berinisial MG (37), HG (44) yang merupakan WNI, dan MI yang merupakan warga negara Kolombia. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads