Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) rencananya akan menjadi tempat menikah bagi semua agama. Ia ingin memberikan kemudahan pada warga non-muslim.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Yaqut menyebut pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.
"Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," jelasnya.
Untuk saat ini, apa saja syarat menikah di KUA? Bagaimana cara daftar nikah di KUA? Simak penjelasan di bawah ini.
Syarat-syarat Nikah di KUA
Syarat-syarat menikah di KUA tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut rincian syarat nikah di KUA.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Sementara itu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, berikut syarat pernikahannya.
- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.
Cara Daftar Nikah di KUA
Bagi masyarakat yang ingin menikah di KUA dapat mendaftar secara online melalui Simkah Kemenag atau offline dengan datang langsung ke kantor KUA terdekat. Berikut caranya.
- Cara Daftar Nikah di KUA (Online):
- Buka situs website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
- Daftar akun Simkah, lalu login ke akun Simkah
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Lalu, masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Kemudian, masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Berikutnya, unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA (Offline):
Menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, berikut cara daftar nikah di KUA secara offline.
- Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
- Dalam hal pernikahan dilaksanakan di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.
- Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.
(kny/imk)