Anik Qoriah Bebas Tuntutan

Bunuh 3 Anak Kandung

Anik Qoriah Bebas Tuntutan

- detikNews
Senin, 18 Des 2006 13:54 WIB
Bandung - Meski secara materi terbukti bersalah telah membunuh tiga anak kandungnya sendiri, Anik Qoriah (31) lepas dari segala tuntutan. JPU menilai terdakwa mengalami gangguan jiwa berat. Meski bebas tuntutan, JPU meminta Anik dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk perawatan.Demikian isi tuntutan yang dibacakan JPU yang diketuai Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (18/12/2006). Sidang yang dipimpin hakim Imam Syafei digelar sejak pukul 11.30 WIB sampai 13.15 WIB.Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, meski terdakwa secara meyakinkan bersalah, namun perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Anik."Berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada dirinya karena kurang sempurna akalnya, berubah sakit, berubah akal tidak boleh dihukum," kata Zainal.Karena itu, imbuh Zainal, JPU meminta majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan menyerahkan terdakwa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan. Saat mendengarkan tuntutan JPU, Anik yang mengenakan pakaian dan kerudung warna krem tampak duduk tenang dengan wajah tanpa ekspresi. Sesekali dia memandang ke luar jendela ruang sidang dan menggoyang-goyangkan kakinya.Dia hanya mengangguk saat hakim menanyakan apakah dia paham dengan tuntutan hakim atau tidak.Selanjutnya, kuasa hukum Anik yang diketuai Adardam Ahyar mengatakan, selaku kuasa hukum dia akan membacakan pledoi atas tuntutan dari JPU. Sidang pembacaan pledoi akan dilaksanakan 3 Januari.Sidang Anik sendiri sepi pengunjung, tidak tampak sanak keluarganya yang hadir, termasuk suaminya, Iman Abdullah. Hanya ada 5 orang yang menyimak jalannya sidang.Usai sidang, wartawan sempat menanyakan bagaimana perasaan Anik, namun Anik hanya menggeleng. "Maaf saya mau lewat," katanya lirih. (umi/nrl)



Berita Terkait