Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP Kota Depok menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Mengusung tema 'Evaluasi Pelayanan Publik MPR RI Melalui Penerimaan Delegasi', FKP ini menghasilkan beberapa usulan, saran, dan rekomendasi.
Adapun usulan tersebut di antaranya, menggelar webinar hingga kegiatan MPR Goes to School. MGMP juga mengusulkan adanya 'Ngopi Bareng' dengan Sekretariat Jenderal MPR, serta kunjungan rutin ke MPR, MoU antara MGMP PPKn SMP Kota Depok dengan Sekjen MPR.
MPR juga diminta agar membuat virtual tour, pembuatan video-video pendek (animasi) tentang kelembagaan, kewenangan, dan tugas MPR untuk menunjang pembelajaran terutama terkait dengan ketatanegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Jenderal MPR Indro Gutomo menyampaikan akan menindaklanjutinya. Usulan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik MPR RI.
"Usulan, saran, masukan, dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti MPR RI," ujar Indro dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Hal ini disampaikannya pada FKP yang berlangsung di Ballroom Margo Hotel Depok, Senin (26/2/2024). Adapun usulan tersebut dihasilkan melalui diskusi dengan narasumber lainnya, antara lain MGMP PPKn SMP Kota Depok Titik Sugihartilawati Dewi dan Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga Setjen MPR, Yenita Revi.
Lebih lanjut, Indro menjelaskan dalam penyelenggaraan FKP pada tahun lalu, MPR pernah mendapat rekomendasi untuk membuat TikTok sebagai media promosi. Rekomendasi itu pun sudah dilaksanakan MPR.
"Ternyata, pembuatan TikTok dengan tema kelembagaan MPR mendapat respons dari masyarakat," paparnya.
Indro pun menyambut baik sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari FKP bersama MGMP PPKn SMP Kota Depok ini.
"Kita sudah mencatat usulan dan rekomendasi dari FKP ini. Seperti perlunya MoU antara MGMP PPKn dengan Sekretariat Jenderal MPR. Untuk 'Ngopi Bareng', bisa diikuti sekitar 20 orang sehingga diskusinya akan lebih menarik," jelasnya.
Indro mengungkapkan diskusi ini juga membahas soal permasalahan dalam pelayanan publik MPR melalui penerimaan delegasi. Beberapa di antaranya, perlunya informasi masa tunggu terkait pengajuan surat dan perlunya rundown penerimaan delegasi kepada sekolah. Selanjutnya, jarak antara tempat parkir dan gedung MPR yang terlalu jauh, dan perlunya anggota MPR hadir dan menerima delegasi.
Seperti diketahui, penerimaan delegasi baik dari masyarakat umum maupun institusi pendidikan ke MPR merupakan amanah dari pelayanan publik seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, penerimaan delegasi juga dilakukan dalam rangka mendukung visi MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat.
Pada tahun 2020, Sekretariat Jenderal MPR tidak menerima delegasi karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Pada akhir 2021, Setjen MPR hanya menerima dua delegasi.
Sementara pada tahun 2022, MPR menerima 29 delegasi, dan pada Januari hingga Desember 2023, Setjen MPR menerima sebanyak 71 delegasi. Sedangkan pada tahun ini, sampai Februari 2024, Setjen MPR sudah menerima sebanyak 7 delegasi.
Sebagai informasi, dalam kegiatan FKP, turut hadir para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para guru yang tergabung dalam MGMP PPKn SMP Kota Depok
(akd/ega)