Objek Korupsi Rumah Jabatan DPR: Kelengkapan Kamar Tidur-Ruang Tamu

Objek Korupsi Rumah Jabatan DPR: Kelengkapan Kamar Tidur-Ruang Tamu

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 18:34 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi di rumah jabatan (rumjab) DPR. Objek korupsi dalam kasus itu berkaitan dengan kelengkapan kamar tidur hingga ruang tamu.

"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Ali mengatakan kasus korupsi itu terjadi pada 2020. Para pelaku diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujar Ali.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lebih dari dua orang tersangka," ucap Ali.

Ali juga mengungkap korupsi di rumah jabatan DPR itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (25/2).

KPK belum memerinci jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil penghitungan awal korupsi itu mengakibatkan negara merugi miliaran rupiah.

"Miliaran rupiah (kerugian negara)," jelas Ali.

(ygs/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads