Kasus Korupsi BC, Keluarga Cendana Divonis 1 Tahun
Senin, 18 Des 2006 11:54 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Bea dan Cukai Soehardjo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dipotong masa tahanan dan membayar ganti rugi Rp 50 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta anggota keluarga Cendana ini dihukum 6 tahun penjara.Majelis hakim berkeyakinan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun hanya menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya."Terdakwa diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau 3 bulan penjara dan diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar ketua majelis hakim Karel Tuppu saat membacakan vonis selama 75 menit, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Raya, Jakarta Utara, Senin (18/12/2006).Dijelaskan Tuppu, terdakwa terbukti menerbitkan surat keringanan bea masuk kepada 15 perusahaan. Namun hal itu sebatas kebijakan dalam rangka merangsang investasi. Soehardjo tidak mengkonsultasikan kebijakan ini dengan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad.Dengan demikian, terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau badan hukum lain seperti dituduhkan dalam dakwaan primer."Sehingga terdakwa melakukan penerbitan surat ini tanpa ada pendelegasian dari Menteri Keuangan," tandas Tuppu.Usai pembacaan vonis, JPU dan kuasa hukum Soehardjo, OC Kaligis, menyatakan akan mempertimbangan banding. Menurut Kaligis, putusan 1 tahun itu masih dapat diperingan karena kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."Ya kami akan melakukan banding. Orang bisa lebih rendah 3 bulan kok ini tambah satu tahun," ujarnya usai sidang.Selama persidangan belasan pengawal pribadi Soehardjo tampak berjaga-jaga. 10 Pengawal berseragam sipil tampak berjaga di pintu masuk utama ruang sidang. Sementara 2 lainnya berjaga di pintu masuk hakim.Pengawal yang ada di pintu utama tampak menyeleksi keluar masuknya pengunjung. Mereka juga sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar. Bahkan seorang kameramen televisi sempat ditawari uang damai untuk tidak meliput. Sikap berlebihan para pengawal ini diabaikan wartawan.
(fjr/nrl)











































