Polisi menggerebek tempat pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga pelaku ditangkap polisi.
"Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah. Kami dalam penggerebekan tadi pagi jam 04.00 WIB di TKP Desa Dayeuh telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku," jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin (24/2/2024).
Tiga pelaku itu adalah BG (50) selaku pemilik oplosan gas serta dua karyawannya, yakni TM (47) dan AM (30).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya (TM dan AM) berperan sebagai pengoplos," imbuhnya.
Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi, ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Para pelaku mendapatkan keuntungan berlipat dari pengoplosan gas tersebut.
"Dengan modal sekecil-kecilnya, mereka membeli dari tabung gas 3 kg yang diperuntukkan untuk rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan dan menengah ke bawah. Mereka beli dan masukkan ke tabung gas yang nonsubsidi," katanya.
Raup Rp 4,5 M
Perwira polisi yang akrab disapa Giro ini mengatakan operasi ilegal ini dilakukan para pelaku selama 3 tahun secara sembunyi-sembunyi. Dalam satu hari, mereka mendapatkan keuntungan sampai Rp 4 juta.
"Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar," imbuhnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 300 tabung berbagai ukuran. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas serta dua mobil pikap untuk mengangkut tabung gas.
Giro mengatakan ada dua modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini. Modus pertama adalah memindahkan gas dari ukuran 3 kilogram dengan menggunakan selang suntik.
"(Modus) kedua menggunakan pipa besi," ucapnya.
Barang bukti lainnya yang disita polisi adalah empat unit lemari es. Lemari es ini digunakan untuk memudahkan saat pelaku mengoplos gas.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan berupa empat unit kulkas yang digunakan untuk membuat es batu. Jadi, pada saat memindahkan, pelaku menempelkan es batu ke tabung-tabung gas ini dalam rangka lancar berpindah," paparnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Cileungsi. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.