Penampakan Karyawati Penilap Duit Toko Kosmetik di Serang Berbaju Tahanan

Penampakan Karyawati Penilap Duit Toko Kosmetik di Serang Berbaju Tahanan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 15:44 WIB
Karyawati pelaku penggelapan uang toko kosmetik di Serang (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Karyawati pelaku penggelapan uang toko kosmetik di Serang. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Karyawati pelaku penggelapan toko kosmetik bernama Fujafauziah (27) ditangkap Polresta Serang Kota di Kabupaten Lebak, Rangkasbitung. Dia merupakan pelaku penggelapan toko kosmetik yang dilaporkan ke polisi pada 13 November 2023.

"Tanggal 13 November 2023, kami dari kepolisian Polresta Serang Kota menerima laporan tentang dugaan penggelapan dalam jabatan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Serang, Senin (26/2/2024).

Fujafauziah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Laporan korban terkait Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di toko My Beauty atau MS Glow yang dilakukan tersangka FF di mana FF ini selaku kasir," ujarnya.

Tersangka menggelapkan uang toko setiap hari karena sebagai kasir. Uang diambil setiap hari mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Uang yang diambil tersebut dimasukkan ke dalam tas milik tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir, adapun uang yang diambil setiap harinya antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," katanya.

Polisi menyelidiki perkara ini pada 15-29 November 2023. Dari proses itu, ada 9 orang saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan.

Pada 3 Januari, Sofwan mengatakan dilakukan gelar perkara atas kasus ini dan dinyatakan naik ke penyidikan. Selain itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 15 item.

Lalu, pada 31 Januari, gelar perkara kedua dilakukan dan menetapkan Fuzafaujiah sebagai tersangka. Tersangka dilakukan pemanggilan oleh penyidik pada 5 Februari dan 12 Februari namun selalu tidak hadir.

"Tersangka juga mangkir atau tidak hadir, karena dua kali dipanggil tersangka tidak hadir, dan kita juga melakukan upaya penyelidikan keberadaan tersangka di alamat yang disampaikan sesuai KTP tidak ada, sehingga kami menerbitkan DPO, yang mana DPO kami terbitkan hari Sabtu, 17 Februari 24," paparnya.

Simak juga 'Saat Cerita Rico Ceper Rugi Rp 30 Juta Ketipu Modus Kelebihan Transfer':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads