3 Rumah Mewah dan 14 Ruko Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

3 Rumah Mewah dan 14 Ruko Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 13:08 WIB
Rumah Andhi Pramono disita KPK
Rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita KPK (Foto: dok KPK)
Jakarta -

Aset-aset milik terdakwa kasus korupsi Andhi Pramono disita KPK. Sebagian besar aset milik Andhi, yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, berada di Batam.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Rumah Andhi Pramono disita KPKAset milik Andhi Pramono disita KPK. (Foto: dok KPK)

Aset yang dimaksud itu mulai dari tiga tanah beserta bangunan mewah milik Andhi Pramono di Batam. KPK juga menyita belasan ruko milik Andhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sebanyak) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang," ujar Ali.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berikut aset dari Andhi Pramono yang disita KPK:

  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
  • 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
  • 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. Jaksa menyebutkan uang gratifikasi itu diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(ygs/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads