Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa besok. Praperadilan itu diajukan Aiman selaku Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud terkait penyitaan ponsel di kasus 'polisi tak netral'.
"Besok pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel selesai digelar hari ini. Agenda sidang itu adalah kesimpulan dari kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan. Mereka menyerahkan berkas kesimpulan itu ke hakim dan meninggalkan ruang sidang.
"Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia," kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan.
"Diizinkan," timpal Hakim tunggal Delta Tamtama.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Gunawan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Aiman memilih membacakan isi kesimpulan praperadilan tersebut usai menyerahkan berkas ke hakim. Kesimpulan itu dibacakan setelah Tim Bidkum Polda Metro meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Aiman, Yulianto, meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan ponsel milik Aiman yang telah disita dalam kasus 'polisi tak netral' tersebut.
"Maka pemohon kiranya Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Yulianto dalam persidangan.
"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari termohon," tambahnya.
Lihat juga Video 'Jokowi Minta Projo Cabut LP, Butet: Laporan Aiman-Palti Juga Cabut Dong!':