Apa Itu Status Tanggap Darurat? Ini Pengertian hingga Aturan Penetapannya

Apa Itu Status Tanggap Darurat? Ini Pengertian hingga Aturan Penetapannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 25 Feb 2024 19:21 WIB
Small tornado atau angin puting beliung di perbatasan Bandung-Sumedang, Rabu (21/2024)
Ilustrasi puting beliung (Foto: istimewa/tangkapan layar)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana puting beliung. Diketahui, bencana puting beliung menerjang delapan kecamatan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Delapan kecamatan tersebut terdiri dari dua kecamatan di Kabupaten Sumedang, yakni Cimanggung dan Jatinangor. Kemudian, di lima kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Cicalengka. Rancaekek, Cileunyi, Majalaya, dan Kertasari.

"Bupati Kabupaten Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung dari tanggal 22-29 Februari 2024," ujar Pranata Ahli Humas BPBD Jabar Hadi, dilansir detikJabar, Minggu (25/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu status tanggap darurat? Berikut informasi selengkapnya.

Apa itu Status Tanggap Darurat?

Mengutip dari 'Pedoman Penetapan Status Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana' oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status tanggap darurat bencana adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pada saat status tanggap darurat diberlakukan, upaya penanganan darurat bencana yang dilakukan meliputi:

  • Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
  • Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat.
  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi.
  • Perlindungan kelompok rentan.
  • Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
  • Perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.

Aturan Penetapan Status Tanggap Darurat

Sesuai penjelasan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Dalam menetapkan status tanggap darurat bencana, ada sejumlah indikator yang dapat digunakan. Berikut rinciannya.

  1. Informasi ancaman bencana yang terjadi.
    Adanya ancaman bencana yang sedang atau telah terjadi berdasarkan hasil fakta lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait telah terjadinya ancaman bencana yang dimaksud.
  2. Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan.
    Adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang terjadi telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat serta memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads