Jakarta - Mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo akan menghadapi vonis. Sidang putusan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (18/12/2006).Sedianya putusan sudah dibacakan pada 7 Desember lalu. Namun karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan perkara tersebut maka sidang ditunda hingga 18 Desember.Soehardjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas tuduhan penerbitan Surat Keputusan pembebasan bea masuk impor bagi 15 perusahaan pada tahun 1996-1998.Atas tuduhan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 50,9 miliar. Jaksa menuntut Soehardjo dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pidana Korupsi.
(ken/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini