Tersangka Konten Porno Anak Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Tersangka Konten Porno Anak Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 15:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus konten porno anak di bawah umur. Atas perbuatan bejatnya itu, kelima tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Diduga (melakukan) tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan keasusilaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual dan/atau tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, dalam jumpa pers di kantornya, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menjelaskan kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk para tersangka ini kami kenakan sangkaan pasal berlapis, tadi sudah disebutkan kita kenakan pidana ITE ya mentransmisikan hal-hal yang bermuatan kesusilaan, kita pidanakan juga dengan Undang-undang Pornografi," kata Reza.

Para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Berikut ini pasal-pasal yang disangkakan terhadap para pelaku:

ADVERTISEMENT

1. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1)

2. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1)

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).

Reza menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

"Jadi dari tim penyidik menjerat para tersangka ini dengan sangkanya sangat berlapis kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," jelas Reza.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Kabar Terkini Terkait Kasus Film Porno Siskaeee Cs

[Gambas:Video 20detik]




5 Orang Tersangka

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).

Ronald mengatakan awalnya polisi menangkap satu pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.

"Dan dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," ungkap Ronald.

Perkara ini terungkap atas kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Federal Buereau of Investigation (FBI) melalui International Task Force of Violent Crimes Against Children. Pihak FBI mulanya memberikan informasi terkait penyebaran konten porno melalui percakapan media sosial lintas negara.

Dari situ kepolisian bergerak dan menangkap 5 pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS, MA, AH, KR, dan NZ. Kelimanya merupakan warga negara Indonesia.

Untuk korbannya sendiri tercatat sampai saat ini ada 8 anak laki-laki. Para tersangka memperdaya para korbannya melalui game online. Setelahnya mereka mengajak para korban memproduksi konten porno yang kemudian didistribusikan hingga lintas negara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads