Pembunuhan Sadis Sesama Jenis di Balik Pesan Rekayasa di Seprei Hotel

Pembunuhan Sadis Sesama Jenis di Balik Pesan Rekayasa di Seprei Hotel

Tim detikJabar - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 12:21 WIB
Wajah pelaku pembunuhan Andri
Tersangka Yadi, pembunuh sesama jenis di hotel di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Pria asal Bandar Lampung, Andri (32) ditemukan tewas di kamar hotel di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Ada sebuah pesan di seprei bertulisan 'Ini Keinginan Saya' ketika jasad Andri ditemukan.

Pesan tulisan di atas seprei itu seolah-olah mengisyaratkan bahwa korban tewas bunuh diri. Tapi, hasil penyelidikan polisi terungkap fakta bahwa Andri ternyata dibunuh.

Pelaku adalah seorang pria bernama Yadi (23). Dia ditangkap di kawasan Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (22/2) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi mengakui membunuh Andri dengan cara mengikat lehernya menggunakan lakban hingga kehabisan napas. Biadabnya, Yadi langsung meninggalkan korban hingga tewas di hotel tersebut.

Hubungan Sejenis

Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain. Korban dan pelaku sempat melakukan hubungan sesama jenis BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).

ADVERTISEMENT

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya janjian bertemu di salah satu hotel di kawasan Cipanas. Keduanya ternyata telah merencanakan untuk melakukan hubungan sesama jenis.

"Awalnya pelaku membuat postingan, mencari pasangan untuk berhubungan sesama jenis dengan cara BDSM. Korban yang melihat postingan itu pun menghubungi pelaku dan akhirnya keduanya bertemu di salah satu hotel di Cipanas," kata dia, Jumat (23/2).

Motif Pembunuhan

Aszhari mengungkap motif Yadi membunuh Andri karena emosional. Andri tak sengaja mengencingi Yadi saat berhubungan seksual hingga membuatnya kehilangan akal sehat dan membunuh korban.

"Setelah marah, pelaku pun meninggalkan korban dengan kondisi badan terbungkus kain dan ikatan lakban yang membuat korban meninggal dunia. Jadi dari hasil pemeriksaan, motifnya karena sakit hati terhadap korban," kata dia.

Yadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah ditayangkan di detikJabar dengan judul: 'Tawaran Seks Tak Lazim Sesama Jenis Berujung Kematian Tragis Andri'

Simak juga Video: Ngeri! Konflik Antar Suku di Papua Nugini, 26 Orang Dilaporkan Tewas

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads