Polri Tarik 4 Ribu Senpi, Tak Ada Izin untuk Warga Sipil
Sabtu, 16 Des 2006 16:09 WIB
Semarang -
Baru-baru ini, Polri menarik 4 ribu senjata api milik warga sipil dari berbagai daerah di Indonesia. Demi menjaga hal-hal terburuk, Polri mencabut izin kepemilikan untuk kepentingan apa pun.Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai pelantikan Perwira Polri Sumber Sarjana 2006 di lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jalan Sultan Agung, Sabtu (16/12/2006). "Penarikan senjata api milik warga sipil itu dilakukan secara bertahap. Sekarang, senjata api yang kita tarik itu dititipkan ke kepolisian," katanya. Kapolri mengakui, pihaknya memang pernah memberikan surat izin kepemilikan senjata api kepada warga sipil. Namun, mulai sekarang, dengan kepentingan apa pun, Polri tak memberi izin itu lagi."Untuk membela diri, jangan pakai senjata api. Kalau dengan senjata api seperti memelihara anak harimau," jelas dia. Ketika ditanya sampai kapan batas penarikan senjata api milik warga sipil, Kapolri menegaskan, penarikan itu dilakukan secara bertahap sampai izin kepemilikan senjata api itu habis masa berlakunya. Kalau izinnya sudah habis, maka sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Izin khusus kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada atlet menembak dengan syarat-syarat tertentu. "Pengurus Perbakin juga tidak boleh memiliki senjata api, yang boleh hanya atletnya," katanya. Sekadar diketahui, dalam rangkaian Operasi Sapu Jagad Candi 2006 beberapa waktu lalu, Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak 13 pucuk senjata api dari berbagai jenis beserta ratusan peluru dan mengamankan 46 orang pemiliknya. Jenis senjata api yang disita tersebut di antaranya M-16, pistol berbagai macam jenis, senapan laras panjang, dan lain-lain. Sebagian besar, senjata itu digunakan untuk tindak kriminal. Senjata api milik warga sipil yang tidak memiliki izin resmi juga turut disita.
(try/asy)










































