Kemenag Bakal Proses Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMP di Bogor

Kemenag Bakal Proses Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMP di Bogor

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 18:16 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi Pelecehan (Foto: iStock)
Bogor -

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SMP di Cigombong, Kabupaten Bogor. Pihak Kemenag menyatakan oknum guru tersebut akan diproses sesuai dengan aturan.

"Kami saat ini sedang memproses berita ini. Mohon bersabar, kami sudah memanggil yang bersangkutan (oknum guru SMP di Cigombong), kepsek, wali kelas IX, dan guru BK (Bimbingan dan Konseling). Secepatnya kami kabari. Ini sedang dikumpulkan bahan keterangan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Ahmad Syukri, Jumat (23/2/2024).

Syukri mengatakan oknum guru tersebut mengajar pendidikan agama di SMP Cigombong, Kabupaten Bogor. Kini oknum guru tersebut dinonaktifkan sementara dan akan diproses sesuai aturan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (mengajar mata pelajaran agama)," kata Syukri.

"Harus dinonaktifkan. Akan kami proses keras sesuai aturan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

KPAI Bogor Dorong Pelaku Diproses Hukum

Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bogor turut menelusuri dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMP terhadap siswi di Cigombong, Kabupaten Bogor. KPAID mendorong agar pelaku diproses hukum.

"Kami KPAID mendorong supaya dilakukan proses hukum. Hasil (penelusuran) semalam, KPAID tetap mendorong bahwa oknum yang bersangkutan karena ini orang dewasa, supaya didorong dilakukan proses hukum. Karena tidak ada perdamaian kan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak-anak itu khusus untuk yang pelakunya dewasa," kata Komisioner KPAID Erwin Suryana, Jumat (23/2/2024).

Erwin menyebutkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) juga mengungkap bahwa oknum guru yang diduga melecehkan siswinya itu merupakan guru binaan Kementerian Agama (Kemenag). Oknum guru itu sudah 'dikembalikan' ke Kemenag untuk pembinaan dan sanksi.

"Terkait kasus yang pencabulan di SMP Cigombong, semalam KPAID memang sudah berkoordinasi di lapangan dengan Disdik. Jadi pada saat itu ternyata setelah diselidiki ternyata oknum guru itu bukan dari Dinas Pendidikan, tetapi dari Kementerian Agama yang diperbantukan di SMP Cigombong itu," kata Erwin.

(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads