Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tidak membawa saksi dalam gugatan praperadilannya terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno. Sidang selanjutnya pun langsung dengan agenda kesimpulan.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Siskaeee melawan Polda Metro Jaya digelar di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024). Agenda dalam persidangan itu yakni mendengarkan saksi dari pihak Siskaeee dan Polda Metro.
Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, mengatakan pihaknya seharusnya menghadirkan satu saksi dalam sidang hari ini. Namun saksi itu berhalangan hadir lantaran sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dalam sidang fakta kita tidak dapat menghadirkan karena kondisi daripada saksi kita sakit, dan kita tidak boleh memaksa kan. Namanya dia mau bersaksi," kata Gading Simanjuntak di PN Jaksel.
Gading mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Senin (26/2) depan. Sebagai informasi, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menghadirkan satu ahli dalam sidang tersebut adalah ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun.
"Kita court calendar karena khusus praperadilan tidak masuk di pokok perkara, artinya tidak bisa dihadirkan, memang tidak perlu hadir dan berjalan sesuai dengan hukum acaranya. Jadi kita tidak akan menghadirkan di dalam ini, dan untuk dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya juga cukup juga," kata Gading.
"Nanti agenda selanjutnya ditunda pada hari Senin tanggal 26 Februari sekitar jam 13.00 WIB itu udah agenda dengan kesimpulan. Jadi apa yang dari mulai, permohonan, jawaban termohon, replik atau bantahan dari kita, duplik, bukti surat dan saksi fakta maupun saksi ahli," tambahnya.