Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menegaskan angin yang menerjang kawasan perbatasan Kabupaten Bandung dan Sumedang merupakan angin puting beliung. Sebab, kecepatan minimum angin puting beliung dan tornado berbeda.
Dilansir detikJabar, hal tersebut disimpulkan dari data kecepatan angin yang didapat BMKG melalui catatan Automatic Weather Station (AWS) di Jatinangor. Dari catatan AWS, kecepatan angin berada di angka 36,8 kilometer per jam. Sementara tornado, diketahui memiliki kecepatan minimum di atas 70 kilometer per jam.
Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Bandung Teguh Rahayu menuturkan, berdasarkan indikator kecepatan angin pada kejadian Rabu kemarin, dapat disimpulkan jika bencana yang terjadi merupakan puting beliung, bukan angin tornado seperti yang ramai diperdebatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di kita menggunakan satuan km/jam itu satuan untuk kecepatan angin. Kalo misalnya itu yang dihebohkan sebagai tornado, ya pastinya dia (kecepatannya) jauh lebih tinggi dari 70 keatas, bahkan (bisa) ratusan km/jam," ucap Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
"Yang jelas kalau tornado kita lihat mungkin mobil juga terangkat, bisa terbang-terbang, itu baru tinggi (kecepatannya)" sambungnya.
Rahayu memastikan, kecepatan angin saat kejadian bencana yang mengakibatkan kerusakan cukup parah beberapa hari lalu, tidak lebih dari data yang dicatat AWS. Karena itu, Ayu sapaannya, mengharapkan masyarakat untuk tidak perlu lagi memperdebatkan soal puting beliung dan tornado.
"Iya itu catatan dari alat kami yang ada di Jatinangor. Kita kan bicara berdasarkan data, 36,8 km per jam dan itu real data," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: BMKG Ungkap Mengapa Fenomena Puting Beliung Bisa Terjadi