KPK Surati Menteri AHY soal Pelaporan Harta Kekayaan

KPK Surati Menteri AHY soal Pelaporan Harta Kekayaan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 13:38 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres pada Pemilu 2024 dan melantik Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Hadi Tjahjanto pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Foto: AHY saat dilantik sebagai Menteri ATR/BPN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. KPK juga telah menyurati AHY terkait pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

"KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ipi mengatakan aturan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Perkom Nomo 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftarann, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Tiap penyelenggara negara yang pertama kali menjabat atau berakhir masa jabatan wajib melaporkan kekayaan paling lambat tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat," ujar Ipi.

"Sedangkan untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai PN wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember," sambung Ipi.

ADVERTISEMENT

KPK menekankan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999. Aturan itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutur Ipi.

AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu (21/2). Dia menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam.

Lihat juga Video: Kunker Perdana AHY ke Sulut: Dampingi Jokowi-Serahkan Sertifikat Tanah

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads