Bareskrim Sita 47 Tanah-Uang Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Sita 47 Tanah-Uang Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 11:27 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Panji Gumilang (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejumlah aset yang disita di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu. Tanah yang disita itu ditaksir bernilai Rp 33 miliar.

"(Disita) lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 mΒ² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu mΒ²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga menyita tiga unit mobil hingga uang ratusan miliar dari rekening Panji Gumilang. Whisnu merinci ada total uang Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).

"Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dikatakan, berkas perkara itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Whisnu.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," tambahnya.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads