Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai rutin menindak pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Pengawasan dan penindakan itu untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas pengendara.
"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari, pada pagi dan sore hari, guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir Antara, Jumat (23/2/2024).
Penindakan tersebut dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta.
Pada Kamis (22/2) pagi, penindakan dilakukan di empat lokasi, yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora. Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberi sanksi tilang oleh jajaran kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat (27 kendaraan)
- Jalan KH Mas Mansyur
- Jalan Kramat Bunder
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karang Anyar
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Kebon Sirih Timur
- Jalan Johar
2. Jakarta Utara (7 kendaraan)
- Jalan Raya Cilincing
3. Jakarta Selatan (25 kendaraan)
- Taman Setia Budi
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Kalibata Raya
- Jalan Ciputat Raya
4. Jakarta Barat (15 kendaraan)
- Ring Road Rawa Buaya
- Ring Road Pintu Air Cengkareng
Simak juga Video 'Polisi Bakal Sanksi Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
5. Jakarta Timur (40 kendaraan)
- Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
- Jalan Raya Bekasi
- Jalan layang (flyover) Pondok Kopi
- Turunan jalan layang (flyover) Klender
Dalam pelaksanaannya pada hari pertama, tercatat total 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ujar Syafrin.
Pemilihan lokasi penindakan ini akan disesuaikan Dishub berdasarkan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.
Simak juga Video 'Polisi Bakal Sanksi Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong':