Berkas Adelin Lis Diserahkan ke Kejaksaan Akhir 2006
Sabtu, 16 Des 2006 01:14 WIB
Medan - Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Polisi berencana menyerahkannya ke kejaksaan pada akhir Desember mendatang. Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, sebelumnya penyerahan Adelin direncanakan pada awal Desember. Namun karena ada beberapa perkembangan dalam penyidikan yang perlu ditindaklanjuti, maka jadwal itu terpaksa diundur. "Pelangaran hukumnya sangat banyak, karena itu kita harus hati-hati. Kita harus profesional," kata Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Jumat (15/12/2006). Menurut kapolda, hasil pemeriksaan polisi sejauh ini sudah menemukan 131 item penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus illegal logging di Mandailing Natal yang menempatkan Adelin Lis sebagai salah satu tersangka. Temuan tersebut merupakan hasil kerja tim independen bentukan Departemen Kehutanan. Namun kapolda menyatakan belum bersedia menyebutkan item-item yang dimaksud karena sedang mendalaminya. Temuan-temuan itu kemudian menyebabkan polisi harus menambah pemeriksaan terhadap Adelin Lis. Perkembangan kasus ini juga menambah tersangka baru dari pihak perbankan. Namun namanya masih belum dipublikasikan. Polisi pun sedang menunggu ijin pemeriksaan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Amru Daulay. Amru rencana awal diperiksa polisi sebagai saksi. Sejauh ini polisi masih menunggu datangnya izin pemeriksaan dari Presiden untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut. Surat permohonan sudah diajukan, namun belum mendapat tanggapan. Seperti diberitakan, Adelin Lis, 49 tahun, yang merupakan Direktur Keuangan PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) ditangkap pada 7 September 2006, di Beijing, China, setelah dinyatakan buron sejak sejak 22 Februari 2006. Dia disangka bertanggung jawab atas aktivitas illegal logging di Mandailing Natal. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sangat besar kerugian negara yang ditimbulkan Adelin dan sejumlah tersangka lain, yang dilakukan melalui PT Inanta Timber dan Keang Neam Development Indonesia (KNDI). Untuk PT Inanta Timber, menyumbang kerugian melalui tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebanyak Rp 256.445.446.215, serta Dana Reboisasi (DR) sebesar US$ 2.349.293. Sedangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan Rp 225 triliun. Sedangkan PT KNDI menyumbang kerugian melalui PSDH Rp 309.824.653.850, dan DR US$ 2.938.556, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan Rp 202 triliun.
(rul/wiq)











































