Timbun 8 Ton Minyak Tanah, Kapal Motor Diamankan
Jumat, 15 Des 2006 23:29 WIB
Jakarta - Sebuah kapal motor (KM) Jaya Utama diamankan polisi. Kapal tersebut tertangkap basah menimbun BBM jenis minyak tanah sebanyak 8 ton.Kapal tersebut ditangkap saat bersandar di dermaga pelabuhan Muara Angke, pada Senin 11 Desember 2006, sekitar pukul 21.00 WIB."Kita mendapatkan informasi ada kapal yang meninmbun BBM, dan ternyata ada 5 drum minyak tanah," kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Ade Rahmat, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2006).Polisi lalu menarik kapal tersebut menuju pelabuhan Sunda Kelapa. 2 Awak kapal pun ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkoda kapal Slamet Untung dan juru mesin yang kini buron Amon. Selain itu polisi juga tengah memeriksa 5 saksi mereka adalah 3 ABK Adi, Sumarno, dan Maftulih. Seorang pengurus kapal yakni Arif dan pemilik kapal bernama Keng Kim Peng jugaikut diperiksa. "Kita menduga minyak tanah itu akan diselundupkan ke Kalimantan untuk dijual. Mereka juga mengoplosnya dengan solar," cetus Ade.Para tersangka dijerat dengan pasal 53 dan 55 tentang penyelundupan dan penimbunan yang melanggar pasal 22/2001 tentang migas yang ancamannya 5 tahun penjara.Sementara itu, Slamet mengaku kalau dirinya hanya bertugas mengemudikan kapal. "Yang tahu soal BBM itu pengurus," ujar Slamet.Slamet sempat mengelak, kalau BBM itu digunakan untuk mengisi bahan bakar kapalnya, namun alasannya itu sia-sia saja, polisi tetap menahannya di penjara."Logikanya BBM 2 ton itu cukup untuk 40 hari," tandas Ade.
(ndr/wiq)











































