Tolak Recall, Hikam-Anas Ancam Legal Action

Tolak Recall, Hikam-Anas Ancam Legal Action

- detikNews
Jumat, 15 Des 2006 21:22 WIB
Jakarta - Recalling terhadap 5 anggota FKB DPR dinilai tidak sesuai prosedur. Dua di antaranya, AS Hikam dan Anas Yahya mengancam akan melakukan legal action. Namun sebelum langkah itu ditempu, keduanya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada ketua DPR Agung Laksono. "Prosedur recalling pada saya yang lewati belum sesuai. Saya tidak pernah terima surat peringatan satu, dua dan seterusnya," kata Hikam dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya Humphrey R Djemat di DPR, Senayan, JakartaJumat (15/12/2006)Menurut Hikam, dirinya juga akan melayangkan surat tertulis pada KPU. Langkah ini dilakukan untuk mencari kejelasan statusnya. "Selain ke pimpinan DPR, saya juga akan kirim surat ke KPU. Saya berharap dapat jawaban yang memuaskan sehingga ke depan lebih jelas," tambahnya.Saat didesak, apakah akan mengugat DPP PKB atas recalling dirinya, Hikam menjawab, "Sekarang baru klarifikasi dulu, kalau selanjutnya ya nanti dulu pasti nanti saya kabari."Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono membenarkan proses recall terhadap lima anggota FPKB itu. Agung mengaku telah menerima surat dari FPKB dan telah diteruskan ke KPU. Menurut Agung, Hikam dan Anas telah menemuinya untuk klarifikasi. Namunsebagai pimpinan ia tidak memiliki hak menganulir rencana recall itu. "Itu wewenang partai, saya tidak bisa melakukan itu" jawabnya.Kelima anggota FPKB yang direcall itu yakni AS Hikam, Idham Cholied, Habib Anas Yahya, Saleh Abdul Malik, dan Zunnatul Mafruchah. Kelimanya direcall oleh DPP PKB karena secara tegas selama ini menolak hasil Muktamar II PKB Semarang. (yid/wiq)


Berita Terkait