Lapindo Inginkan Sertifikat Tanah Korban Lumpur

Lapindo Inginkan Sertifikat Tanah Korban Lumpur

- detikNews
Jumat, 15 Des 2006 20:23 WIB
Sidoarjo - Lapindo Brantas Inc menegaskan akan memberikan ganti rugi dengan membeli aset warga yang terkena semburan lumpur. Namun penggantian tetap berdasarkan aturan jual beli yang berlaku. "Seperti halnya dalam jual beli tanah, pihak penjual melengkapi surat-surat tanda kepemilikan tanah yang sah hingga memenuhi syarat dibuatnya perjanjian dan transaksi jual-beli," ujar Kepala Divisi Humas Lapindo Yuniwati Teryana dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (15/12/2006). Syarat adanya sertifikat, menurut Yuniwati, syarat yang wajar jika itu diajukanLapindo sebagai pihak pembeli. Karena dengan sertifikat, bukan hanya keabsahan kepemilikan penjual atas tanah yang akan dijual tapi akurasi luas tanah. Dalam proses realisasi ganti rugi ini, Lapindo mengharapkan kerjasama berbagai pihak terkait termasuk warga. "Kami minta warga bersabar dengan proses menuju realisasi ganti rugi dalam bentuk sebuah kesepakatan jual beli yang sah," tambahnya.Karenanya, lanjutnya, Lapindo memberikan bantuan sewa rumah selama 2 tahun agar warga lebih tenang dalam menjalani proses menuju realiasi ganti rugi dalam bentuk jual beli. Syarat adanya sertifikat ini bila dipenuhi, maka potensi konflik kepemilikan tanah di antara warga pun bisa diminimalisir. "Sebenarnya ini demi kepentingan bersama," imbuhnya. (gik/wiq)



Berita Terkait