DPR Proses Recall Anggota FPDIP Dharmono dan Marissa

DPR Proses Recall Anggota FPDIP Dharmono dan Marissa

- detikNews
Jumat, 15 Des 2006 20:11 WIB
Jakarta - PDIP telah mengajukan recall terhadap dua anggotanya, Dharmono K Lawi dan Marissa Haque. Pimpinan DPR segera memproses pengajuan recall kedua anggota DPR ini. Bahkan, pimpinan DPR sudah meneruskan permintaan recall terhadap Marissa ke KPU. Dharmono direcall karena menjadi tersangka kasus korupsi dan kini menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sedangkan Marissa direcall karena menjadi calon wakil gubernur Banten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPR Agung Laksono membenarkan dirinya sudah menerima surat permohonan recall tersebut. "Ya, surat recall dia sudah sampai ke pimpinan," kata Agung kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jumat (15/12/2006). Agung juga mengaku dirinya sudah meneruskan permintaan recall PDIP terhadap Marissa ke KPU. "KPU telah memprosesnya dan segera diajukan ke presiden," jelas dia. Selanjutnya, Agung menjelaskan prosedur tentang recall anggota DPR. Recall dimulai dari surat pengajuan partai yang dilayangkan pada pimpinan DPR. Pimpinan DPR akan melanjutkan surat tersebut pada KPU untuk ditindaklanjuti pada Presiden. Saat KPU meneruskan ke Presiden, KPU juga memberitahukan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, Presiden mengeluarkan Keppres dan mengembalikannya ke KPU, dan KPU mengembalikan ke Ketua DPR. Setelah itu, baru dilaksanakan penggantian antar waktu (PAW).Pada kesempatan itu, Agung juga mengaku telah menerima permintaan recall dari DPP PKB terhadap 5 anggota FKB. Kelima anggota FKB, yaitu AS Hikam, Idham Cholied, Habib Anas Yahya, Saleh Abdul Malik, dan Zunnatul Mafruchah, direcall karena menolak hasil Muktamar II PKB Semarang. Permohonan recall terhadap lima anggota FKB ini sudah diserahkan pimpinan DPR ke KPU. Hingga sekarang, Agung Laksono belum mengetahui kelanjutannya. "Kalau yang dari KPU saya belum tau apakah sudah dikirim ke pimpinan, saya saya akan cek dulu," ujar Agung. Agung menegaskan dirinya tidak bisa melarang recall terhadap anggota DPR karena persoalan recall itu hak dari masing-masing partai. "Itu hak partai, kami tidak bisa intervensi. kami hanya akan melanjutkan sesuai prosedur," terang dia. (yid/asy)


Berita Terkait