Kejari Jakpus Proses Pemberkasan Khairiansyah
Jumat, 15 Des 2006 19:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih melakukan pemberkasan terhadap 4 tersangka kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU). Keempat tersangka merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Mereka adalah Khairiansyah Salman, Mukrom Asad, Tuhari Sawanto, dan Harijanto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2005.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bambang Rukmono, Jakarta, Jumat (15/12/2006)."Kasus mereka sedang kita berkas. Nanti diekspos untuk dievaluasi," kata Bambang.Menurut Bambang, pemeriksaan terhadap Khairiansyah terakhir dilakukan dalam waktu yang sudah lama. Penyidik belum dapat melimpahkan berkas keempat tersangka karena menunggu hasil ekspos (gelar perkara).Seperti diketahui, Khairiansyah dkk disangka menerima aliran Dana Abadi Umat (DAU) milik Departemen Agama. Khairiansyah menerima uang transport sebagai auditor BPK pada 23 September 2003 sebesar Rp 10 juta. Dalam catatan BPK, Khairiansyah menerima Rp 39 juta lebih. Kemudian uang hasil suap dari DAU itu dikembalikan pada Juli 2005, sebesar Rp 40 juta. Dalam hukum pidana dan juga UU Anti Korupsi, pengembalian uang yang diduga hasil suap, tak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
(mly/wiq)











































