Pemilik jembatan kaca The Geong Banyumas, Edi Suseno (63), divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Dilansir detikJateng, vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (22/2).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa Edi Suseno selama 2 tahun," kata hakim Firdaus dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Firdaus membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Edi. Hal itu membuat Edi divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
"Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden. Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal," kata hakim.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/idh)