Kapolsek Mampang Beri Wejangan ke Ortu 2 Remaja Pelaku Tawuran

Kapolsek Mampang Beri Wejangan ke Ortu 2 Remaja Pelaku Tawuran

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 16:21 WIB
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengunjungi rumah orang tua pelaku tawuran. Ia meminta ortunya untuk mengawasi anaknya agar tak ikut tawuran.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengunjungi rumah orang tua pelaku tawuran. Ia meminta ortunya untuk mengawasi anaknya agar tak ikut tawuran. (dok. Polsek Mampang Prapatan)
Jakarta -

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mendatangi orang tua pelaku tawuran yang saat ini ditahan di Polsek Mampang. David memberikan wejangan dan wanti-wanti kepada orang tua pelaku.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya proaktif kepolisian dalam upaya mencegah aksi tawuran di wilayah Mampang, sehingga tidak terjadi lagi khususnya yang melibatkan warga Kecamatan Mampang Prapatan," kata David dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

David menjelaskan, kedua pelaku SL (19) dan DR (20) ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (10/2). Keduanya ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran. Saat digeledah, didapati adanya senjata tajam pada keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya terindikasi akan melakukan tawuran dan pada saat ditangkap, saudara SL kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, sementara saudara DR kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang samurai," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengunjungi rumah orang tua pelaku tawuran. Ia meminta ortunya untuk mengawasi anaknya agar tak ikut tawuran.Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengunjungi rumah orang tua pelaku tawuran. Ia meminta ortunya untuk mengawasi anaknya agar tak ikut tawuran. (dok. Polsek Mampang Prapatan)

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

David menyampaikan rasa prihatin kepada orang tua pelaku atas kasus yang terjadi. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan kepada para pelaku tawuran lantaran dinilai sudah sangat meresahkan.

"Segala upaya dari Polsek bekerja sama dengan 3 pilar kecamatan dalam mencegah adanya tawuran melalui upaya preemtif seperti imbauan hingga preventif seperti patroli masih belum dapat menjawab adanya aduan keresahan warga tersebut. Hingga pada akhirnya upaya represif melalui penegakan hukum sebagai langkah terakhir harus dilakukan sebelum ada warga Mampang Prapatan yang harus menjadi korban luka atau bahkan hilang nyawa akan adanya tawuran ini," jelasnya.

Lebih lanjut, David mengimbau para orang tua untuk memantau terus kegiatan anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk terlibat dalam aksi tawuran.

"Mengimbau kepada masyarakat lainnya agar tidak mengucilkan keluarga yang sedang mengalami musibah ini, agar sama-sama saling mengingatkan satu sama lain, sehingga tidak terjadi pada keluarga lainnya dalam upaya menciptakan situasi wilayah Mampang Prapatan yang aman dan kondusif," pungkasnya.

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads