Penanganan Korupsi BUMN Salah Arah, KPK & Tipikor Harus Bubar
Jumat, 15 Des 2006 16:08 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai salah arah dalam penanganan korupsi di BUMN. Akhirnya BUMN merugi karena para direksinya ketakutan menjalankan bisnis. KPK dan Timtas Tipikor harus dibubarkan.Hal ini mencuat dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun: Keprihatinan terhadap Pola Pemberantasan Korupsi di BUMN' yang digelar LBH BUMN, Serikat Pengacara Rakyat, dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu di Hotel Sofyan Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Jumat (15/12/2006)."Pemberantasan korupsi BUMN salah arah, bukan sekadar tebang pilih. Akibatnya sebagian besar manajemen BUMN ketakutan melakukan aktivitas bisnis. Kesalahan atau kerugian sedikit saja bisa menyeret mereka menjadi pesakitan," cetus Direktur LBH BUMN Habiburakhman.Pendapat Habib diperkuat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arif Poyuono. "Semua orang takut menjadi direksi BUMN. Di BUMN tambang batubara Bukit Asam diadakan RUPS, tapi tak ada yang mau jadi direksi. Akhirnya direksi dijabat komisarisnya," ujar Arif.Menurut Arif, seharusnya penanganan korupsi dikembalikan pada lembaga yang semestinya, yaitu kejaksaan dan kepolisian. "Bubarkan semua lembaga-lembaga seperti KPK dan Timtas Tipikor itu. Tak perlu," tandas Arif.
(aba/sss)











































