Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan barang bukti narkotika hingga senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran. Barang bukti tersebut dimusnahkan karena kasusnya sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti digelar di Gedung Rupbasan Kejari Depok. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kajari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina. Turut juga dihadiri dihadiri oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, Ketua PN Depok Ridwan, Kepala BNN Kota Depok Kombes Heru Prasetyo, Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati, dan Kepala Seksi Penyidikan Cukai Samino.
Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah mengatakan pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan surat perintah Kepala Kejari Depok Silvia Desty Rosalina. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 183 perkara yang telah inkrah.
"Untuk barang bukti berupa ganja, pakaian, barang lainnya dan alat hisap sabu (bong) dengan cara dibakar. Senjata tajam dengan cara dipotong, minuman beralkohol dengan cara dilindas dengan alat berat. Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan cairan kimia," ujarnya.
![]() |
Sementara itu, Kombes Arya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, serta senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Arya mengatakan hal ini dalam upaya memberantas kejahatan. Arya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
![]() |
"Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Adapun barang bukti 183 perkara yang bisa dimusnahkan adalah:
- Narkotika jenis ganja: 26 perkara dengan berat Netto 7.589,6505 kg
- Narkotika jenis sabu: 76 perkara dengan berat Netto 532,8873 gr
- Obat-obatan jenis ekstasi: 3 perkara sebanyak 37,750 butir
- Senjata tajam: 13 perkara dengan 5 celurit, 1 corbek, 2 pisau, 1 samurai, 2 badik, 1 pedang, dan 1 golok.
- Lain-lain: 64 perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya
- Pidana khusus: 261 botol minuman beralkohol