Bacakan Duplik, Polda Metro Minta Praperadilan Aiman soal Sita HP Ditolak

Bacakan Duplik, Polda Metro Minta Praperadilan Aiman soal Sita HP Ditolak

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 12:46 WIB
Sidang praperadilan Aiman vs Polda Metro (Mulia/detikcom)
Sidang praperadilan Aiman vs Polda Metro (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menanggapi replik yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya membacakan duplik atas replik Aiman dalam gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel di kasus tudingan 'polisi tak netral'.

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

"Dua, membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Aiman meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penyitaan handphone (HP) dalam kasus tudingan 'polisi tak netral'. Kuasa hukum Aiman, Yulianto Nurmanstah, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya.

"Bahwa pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, bahwa hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tidak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," kata kuasa hukum Aiman Yulianto saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan informasi soal 'polisi tak netral' diperoleh Aiman sebelum konferensi pers pada 11 November 2023 itu dilakukan. Dia menyebut saat itu Aiman masih menjalankan profesi sebagai wartawan.

"Bahwa, kembali pemohon tegaskan bahwa sebelum pemohon menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 pemohon telah mendapatkan informasi dari narasumber terkait pernyataan pemohon a quo dimulai sejak 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui chat, WA sampai dengan tanggal 14 November 2023. Artinya, pemohon mendapatkan informasi dari narasumber a quo masih sebagai wartawan aktif dan sedang menjalankan profesi sebagai wartawan," ujarnya.

Dia mengklaim identitas Aiman sebagai wartawan untuk menggunakan hak tolak juga didukung oleh surat Dewan Pers No 92 tertanggal 2 Februari 2024. Surat itu terkait dengan permohonan perlindungan hukum Aiman atas statusnya sebagai wartawan.

"Bahwa identitas pemohon sebagai wartawan dan hak tolak pemohon sebagai wartawan telah secara terang benderang dan jelas dikuatkan melalui surat dewan pers No 92 dan seterusnya tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan," ucapnya.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads