Pelaku penyiraman air keras di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap. Pelaku seorang pria berinisial RAP alias K ditangkap setelah memburon selama 5 bulan.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 20 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku menyiramkan air keras kepada tiga orang korban.
Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah mengungkapkan pelaku menyiramkan air keras menggunakan sebuah gayung. Penyiraman dilakukan ketika pelaku melihat ketiga korban melintas menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat korban melintas (disiram), ada tiga orang yang sempat kesiram. Begitu melintas jam 23.10 WIB disiram sehingga korban merasa kesakitan. Pelaku kabur, lalu korban membuat laporan, langsung kami antarkan ke RSUD untuk visum," ungkap Ubaidillah, Rabu (21/2).
Motif Dendam
RAP mengungkap motif dirinya melakukan penyiraman air keras kepada ketiga korban adalah dendam. Hal itu diungkap RAP saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Johar Baru, Rabu 21 Februari 2024.
"Dendam," kata RAP saat ditanya alasannya menyiram air keras.
Pelaku menceritakan secara singkat hal yang membuatnya dendam kepada korban. RAP berdalih para pelaku juga pernah menyiramnya dengan air keras.
"(Pernah) disiram juga, pakai air keras," ucap RAP.
RAP mengatakan kala itu air keras yang disiramkan korban mengenai kakinya. RAP mengaku mendapatkan air keras dari market place yang dibelinya dari seharga Rp 50 ribu per liter.
"Seliter, beli di sxxxxx, Rp 50 ribu," tuturnya.
1 Pelaku Lain Masih Buron
RAP ditangkap pada 7 Februari 2024. Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lain yang masih memburon.
"Satu lagi dalam DPO, sekarang masih pengejaran atas nama GS. Modus operandi sakit hati," ungkap Ubaidillah.
Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Atas tindakannya, RAP alias K pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP. RAP alias K terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita sangkakan Pasal 170 dengan hukuman sekitar 5 tahun," tegas Ubaidillah.
(mea/dhn)